Halo, para pejuang CPNS! Berikut adalah latihan soal CPNS materi Pilar Negara dan Konstitusi lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasan untuk memperkuat persiapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Anda.
Latihan Soal CPNS: Pilar Negara dan Konstitusi
Soal 1
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amendemen UUD 1945, terjadi perubahan fundamental terkait kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Salah satu perubahan penting adalah MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga negara lainnya. Namun, MPR masih memiliki kewenangan eksklusif yang tidak dimiliki oleh DPR dan DPD. Dari pernyataan berikut, manakah yang merupakan kewenangan eksklusif MPR yang masih dipertahankan setelah amendemen?
A. Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar.
B. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut mekanisme impeachment.
C. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
D. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan secara bersamaan.
E. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta besar dan penerimaan duta besar negara lain.
Kunci Jawaban: A
Pembahasan: Setelah amendemen UUD 1945, MPR tidak lagi memilih Presiden (karena dipilih langsung oleh rakyat) dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat mengatur. Namun, kewenangan eksklusif yang tetap dipegang oleh MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Kewenangan lain seperti melantik Presiden (Pasal 9) dan memberhentikan Presiden (Pasal 7B) bersifat prosedural atau turunan, tetapi yang menjadi hak mutlak dan eksklusif hanya terkait konstitusi.
Soal 2
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengandung prinsip sentralisasi dan desentralisasi yang dijalankan secara proporsional. Dalam praktik ketatanegaraan, pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur secara tegas. Namun, terdapat urusan yang mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak dapat diserahkan kepada daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manakah pernyataan yang paling tepat mengenai urusan pemerintahan absolut tersebut?
A. Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
B. Urusan pemerintahan yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
C. Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kelautan, karena bersifat strategis untuk kepentingan nasional.
D. Urusan pemerintahan yang menyangkut perencanaan pembangunan nasional dan pengendalian inflasi, yang memerlukan koordinasi antardaerah.
E. Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan penanaman modal dan perizinan usaha, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antardaerah.
Kunci Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, meliputi enam bidang: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Keenam bidang ini tidak dapat dikelola oleh daerah karena menyangkut kedaulatan, keutuhan wilayah, dan eksistensi negara secara keseluruhan. Pilihan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan SDA merupakan urusan konkuren yang dibagi antara pusat dan daerah.
Tetap semangat dan terus berlatih soal CPNS setiap hari agar semakin siap menghadapi SKD. Sukses selalu!
Pelajari juga: Latihan Soal CPNS: Persiapan Menghadapi Seleksi • Latihan Soal CPNS: TWK, TIU, TKP